This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Juli 2014

Jadilah pemilih cerdas

Setiap warganegara diharapkan menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih cerdas dimaksud adalah pemilih yang mampu secara bebas memilih berdasarkan suara hati yang baik menjatuhkan pilihannya  pada figur (seorang) yang tepat menjadi pemimpin baik dibidang pemerintah (eksekutif) dan wakilnya (di lembaga legislatif).

Indonesia saat ini, akan memasuki usia kemerdekaan 68 tahun, namun sistem politik yang sungguh demokratis baru dimulai dengan datangnya era Reformasi. Jadi bisa dikatakan bangsa ini sedang berada pada tahap awal dalam proses belajar berdemokrasi secara benar. Kesadaran politik rakyat pada umunya, termasuk pengetahuan akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara, masih sangat lemah sehingga rentan dimanipulasi. Praktek yang paling banyak didengar ialah apa yang disebut “Politik Uang” (Money Politic). Tetapi ketika rakyat sudah sadar akan hak politiknya, tentu ia akan tersinggung bila kedaulatnnya sebagai warganegara dan juga harga dirinya sebagai pribadi hanya dibeli dan atau dinilai dengan uang antara 25.000 sampai 50.000 rupiah.

Seseorang yang sudah sadar akan hak politiknya tidak perlu merasa bersalah bila ia menerima “pemberian” calon tertentu, tetapi kemudian dibilik pemungutan suara ia memilih calon yang dia anggap lebih baik. Pemilu harus luber, orang memilih dengan bebas berdasarkan hatinurani dan rahasia. Tetapi tidak jarang para pemilih mendapatkan perlakuan intimidasi. Pemilih yang berstatus PNS diancam bila tidak memilih calon tertentu dan dicurigai memilih calon lain, maka siap akan disingkirkan oleh Bupati terpilih. Ini sangat jelas merupakan kejahatan terhadap prinsip demokrasi.  Karena bila seseorang terpilih sebagai Bupati/ Walikota/ Gubernur dan atau Presiden sekalipun maka ia adalah Bupati/ Walikota/ Gubernur dan Presiden dari seluruh rakyat yang terkait.  Praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)  jelas sangat bertentengan dengan prinsip demokrasi. Segala macam gejala penyimpangan seperti ini harus secara terus menerus dikikis dari alam demokrasi. Untuk itu rakyat perlu mendapatkan pembinaan serta pendidikan kewarganegaraan dan politik agar mereka tahu dan berani memperjuangkan hak-haknya yang benar.

Lalu mana kriteria atau ukuran yang hendaknya digunakan para pemilih dalam memilih calon pemimpin (Eksekutif) maupun wakil mereka (Legislatif)? Kriteria itu ialah yang pastinya integritas, komitmen, dan kemampuan dari “Si Calon” yang bersangkutan. Dengan integritas dimaksudkan bahwa “Si Calon” sungguh negarawan sejati dan memilik moral yang baik sebagai pribadi. Sebagai negarawan, dia tahu bahwa hakekat dan tujuan adanya suatu negara ialah demi kesejahteraan umum (Bonum Commune atau Bonum Publicum)

Karena itu sebagai pemimpin dia harus mampu berdiri diatas semua golongan ataupun kelompok sosial. Selajutnya, dia harus mempunyai komitmen sungguh – sungguh sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Janganlah janji – janji yang disampaikan pada kampanye kemudia dengan mudah diingkari. Dan calon yang secara sembunyi – sembunyi “membeli” suara pemilih (Politik Uang atau Money Politic) sulit untuk dipercaya bahwa dia mempunyai komitmen serius untuk menjadi pemimpin dan pelayan masyarakat demi kesejahteraan umum. Calon seperti ini patut untuk dicurigai hanya berambisi pada kekuasaan dan untuk memperkaya diri.  Selain itu moralitasnya pantas dipertanyakan. Jelaslah “Politik Uang” dilarang oleh undang –undang. Mengapa dia sampai hati melakukannya secara licik!

Oleh sebab itu, sebagaimana sudah dikatkan diatas, setiap  kelompok sosial komponen bangsa wajib perlu ikut berperan  langsung dalam hidup bernegara, baik dibidang eksekutif maupun legislatif dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama.

Selasa, 01 Juli 2014

My story

https://plus.google.com/106853126900362828200/stories/5216030c-5a54-38aa-a28c-a3ea628d14e0146f3c6b5f6/1?authkey=CJ-g2bz0taKHxwE

Watch my video

t.co/QallRgJNFM